Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah, dengan maksud untuk membentuk karakter positif dari para siswa di daerah itu.
Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman dikonfirmasi di Bandung, Selasa, mengatakan aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), termasuk Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.
Herman juga menyebutkan kebijakan ini menegaskan perubahan pendekatan dalam dunia pendidikan, dari pola disiplin berbasis hukuman menuju pembinaan yang edukatif dan berkarakter.
"Surat edaran sudah dibuat dan didistribusikan. Kami berharap jajaran Dinas Pendidikan baik provinsi, kabupaten/kota, serta Kanwil Kemenag dapat menerapkan sanksi yang bersifat edukatif dan pedagogik," kata Herman.
Herman menyatakan dalam edaran tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan hukuman.
Pendekatan ini, lanjut dia, diarahkan agar guru tidak lagi menggunakan kekerasan atau tindakan fisik dalam mendisiplinkan murid.
"Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti," ujar Herman.
Sebagai gantinya, pemerintah provinsi mendorong sekolah menerapkan sanksi sosial yang konstruktif, seperti kerja bakti, membersihkan ruang kelas, atau kegiatan positif lainnya.
"Pak Gubernur menyampaikan, misalnya siswa bisa diberi sanksi dengan kerja bakti di sekolah. Itu bagus, karena selain disiplin juga menanamkan nilai tanggung jawab," ucapnya.
Menurut Herman, kebijakan ini bukan hanya soal disiplin, tetapi juga soal pembentukan karakter anak di era digital, di mana pengaruh media sosial semakin kuat.
