Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat berupaya memanfaatkan area Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengatasi persoalan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Lima agar lebih tertata, aman, dan tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan di daerah itu.
"Nantinya para PKL akan ditempatkan di halaman Mal Pelayanan Publik," kata Pelaksana Tugas Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Garut Dedy Mulyadi di Garut, Kamis.
Ia menuturkan jajarannya sudah meninjau langsung kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul yang selama ini terdapat banyak sejumlah PKL berjualan di bahu jalan atau sekitar depan kantor MPP Garut.
Kebijakan merelokasi PKL di kawasan itu, kata dia, merupakan tindak lanjut dari keinginan pimpinan kepala daerah untuk menata agar pedagang maupun pembeli nyaman dan aman.
Ia menyampaikan sebelum menentukan relokasi terlebih dahulu sudah dilakukan diskusi dengan para PKL di area Simpang Lima tersebut terkait rencana menciptakan ketertiban, keindahan, dan kenyamanan.
"Sesuai dengan instruksi dari pimpinan kami Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati serta dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Garut yang sudah disampaikan kepada para pedagang," katanya.
Ia mengatakan PKL produk kuliner di kawasan itu nantinya akan menempati halaman MPP Garut dengan batasan waktu mulai pukul 16.30 WIB sampai 00.00 WIB atau hanya berlaku berjualan saat malam hari, karena siang hari digunakan untuk pelayanan publik.
Ia berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan dari PKL, dan diyakini lokasi halaman MPP Garut itu akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat ingin menikmati kuliner malam.