Bandung (ANTARA) - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada Juni-Juli 2025. Bantuan ini diberikan senilai total Rp600.000 untuk dua bulan dan disalurkan melalui bank Himbara maupun Kantor Pos.
Kini, pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU dengan lebih praktis menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini memudahkan akses informasi tanpa perlu datang langsung ke kantor terkait.
Syarat penerima BSU
Untuk memastikan kelayakan, penerima harus memenuhi syarat utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga April atau Mei 2025.
- Memperoleh gaji maksimal Rp3,500,000 per bulan.
- Bukan penerima bantuan sosial (PKH, Kartu Prakerja) ataupun berstatus ASN, TNI, atau Polri.
Baca juga: Cara cek pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 via aplikasi JMO
Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Sekarang!
Langkah-langkah cek BSU di aplikasi JMO
Menurut panduan dari media nasional, berikut langkah-langkah lengkap:
1. Unduh aplikasi JMO