Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyerahkan berkas perkara kasus pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada hari ini atau Selasa (10/6).
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan berkas perkara telah lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
"Jadi untuk hari ini penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidikan kemarin sudah kita lengkapi semua, nanti kita menunggu dari jaksa," kata Surawan di Bandung, Selasa.
Surawan menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, yang merupakan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka memiliki penyimpangan perilaku seksual.
“Ada keterangan dari ahli psikologi bahwa tersangka mengalami semacam kelainan fantasi seksual, dengan ketertarikan pada orang-orang yang tidak berdaya,” ujar Surawan.
Selain itu, penyidik mengungkap bahwa tersangka memperoleh obat bius dari rumah sakit dengan menulis resep sendiri, yang kemudian digunakan untuk membuat korban tidak sadarkan diri sebelum melancarkan aksinya.
“Dia menyalahi SOP karena membuat resep sendiri untuk mendapatkan obat tersebut. Dosisnya pun ia ukur sendiri,” kata dia.