Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menyita 2.025 botol minuman keras berbagai merk hasil operasi penyakit masyarakat yang selama ini beredar secara ilegal di sejumlah tempat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasatnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Bandung, Rabu, mengatakan penyitaan barang tersebut dilakukan terhadap sejumlah toko yang kedapatan menjual miras tanpa izin resmi.
“Operasi menyasar toko-toko penjual miras ilegal di Kiaracondong dan Buahbatu. Dari kegiatan ini, kami mengamankan 2.025 botol miras dan beberapa jeriken berisi miras jenis ciu,” katanya.
Agah menegaskan bahwa peredaran miras ilegal dapat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga perlu dilakukan penertiban secara berkala.
“Kami akan rutin melakukan razia miras demi mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Kota Bandung,” ujarnya.
Ia menambahkan kegiatan razia ini juga merupakan bagian dari langkah antisipasi menjelang Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada 6 Juni 2025.
“Menjelang Idul Adha, kegiatan penertiban seperti ini akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Agah mengungkapkan operasi penertiban ini dilakukan secara terjadwal dan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat distribusi minuman keras ilegal dan narkoba.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung juga telah menyatakan komitmennya untuk melakukan razia miras dan narkoba secara rutin setiap minggu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran barang terlarang di wilayah kota.