Antarajabar.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menuturkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengubah paradigma pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dari belas kasihan (charity based) menjadi berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tema Hari Disabilitas Internasional Tingkat Provinsi Jawa Barat, yakni 'Membangun Masyarakat Inklusif, Adil, dan Berkesinambungan bagi Penyandang Disabilitas untuk Jawa Barat yang Lebih Baik' juga sejalan dengan UU 8/2016," kata Deddy Mizwar, di Bandung, Kamis.
Menurut dia, tema ini mengandung makna bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi Penyandang Disabilitas, sekaligus peneguhan komitmen serta kepedulian kita untuk mewujudkan kemandirian, kesetaraan, dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas.
"Artinya Undang-Undang ini memberikan kesempatan yang sama kepada Penyandang Disabilitas dalam mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat," kata dia.
Dengan demikian, lanjut Deddy Mizwar, melalui tatanan masyarakat inklusif, adil, dan berkesinambungan yang terus dibangun pihaknya ingin para Difabel di Jawa Barat terpenuhi hak-haknya dalam segala aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan pariwisata, serta pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi.
Untuk itu, lanjut dia, Jawa Barat mendukung sepenuhnya hak-hak Penyandang Disabilitas untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, dan kekerasan.
"Selain itu, mendukung pula hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial untuk kemandirian," kata dia.
Ia menuturkan dukungan ini, salah satunya diimplementasikan oleh Pemprov Jawa Barat dalam bentuk bantuan bagi para Penyandang Disabilitas.
Bantuan berupa uang sebesar Rp 300 ribu/bulan selama 10 bulan (Januari ¿ Oktober 2016) dengan jumlah total Rp 6.252.000.000 kepada 2.000 lebih Difabel di seluruh Jawa Barat.
Wagub Jabar juga mendorong berbagai pihak untuk bersama-sama menghadirkan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang menjunjung tinggi nilai-nilai inklusif, bebas hambatan, dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, perlu ditingkatkan juga program pemberdayaan dan pelatihan Penyandang Disabilitas, agar mereka mampu berusaha dan bekerja, serta menggali potensi yang dimiliki.
"Mari kita terus memperkuat komitmen dan strategi multi-sektoral untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak dan kesempatan yang sama bagi para Penyandang Disabilitas," kata dia.
Peringatan Hari Ibu ke-88 dan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Provinsi Jawa Barat, Pemprov Jawa Barat memberikan berbagai penghargaan untuk berbagai lomba dan kategori yang diikuti peserta dari seluruh Jawa Barat.
Diantaranya: Lomba Program Terpadu Peningkatan Perempuan Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS), Lomba Perempuan Inspiratif, Lomba Tembang Kenangan, Lomba Keluarga PNS, Lomba Kreatifitas Produk Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), Lomba Pendamping Lapangan (PL) Teladan, Lomba Senam Kesegaran Jasmani Perempuan, Lomba Posyandu dan Kader Berprestasi, dan Lomba Stand UP Perlindungan Perempuan.
Wagub: UU 8/2016 Ubah Paradigma Penyandang Disabilitas
Kamis, 22 Desember 2016 19:05 WIB