Sebagai upaya pencegahan terjadinya TPPO dan TPPM, pihaknya melakukan pengetatan pemberian paspor hingga menunda keberangkatan. "Imigrasi melakukan pencegahan dimulai pada tahapan penerbitan dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi, yaitu pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan verifikasi dokumen dalam permohonan paspor," ujarnya.
Adapun tindakan yang diambil ketika terjadi indikasi TPPO dan TPPM, yaitu pemeriksaan pemohon paspor melalui berita acara pemeriksaan (BAP). "Penyelidikan dan penegakan hukum, pembatalan permohonan Paspor dan atau sanksi hukum tindak pidana," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Supervisi Lemdiklat Polri Kombes Pol Purwanto menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD, karena saat ini sedang maraknya TPPO dan TPPM yang terjadi seperti di Malaysia, Timur Tengah, Kamboja.
"Polri berharap dapat berkolaborasi dengan stakeholder lainnya terutama dengan Imigrasi dalam langkah langkah ataupun inovasi untuk mencegah TPPO dan TPPM yang merupakan salah satu Asta Cita Presiden R," kata Purwanto.
Adapun FGD di Kantor Imigrasi Bandung (16/4) itu merupakan kerja sama Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, dalam rangka Kuliah Kerja Profesi (KKP) Serdik Sespimma Polri Angkatan ke-73 T.A. 2025.