Selain itu, penjualan minuman keras yang dilakukan oleh pemilik usaha ilegal tersebut dilakukan secara daring.
"Melalui sebuah aplikasi online. Maka dari itu, saya juga meminta Kominfo untuk segera mengambil langkah pembekuan akun yang menjual miras tersebut," tambah Jenal.
Ia mengajak warga Kota Bogor untuk terus membantu pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras demi menjadikan Bogor kota yang aman dan nyaman bagi semua.
"Generasi muda ke depan jangan sampai terganggu dengan hal-hal seperti ini," imbuhnya.