Bandung (ANTARA) - Wakil Kepala PN Jakpus yang saat ini menjabat Ketua PN Jaksel, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) meminta uang Rp60 miliar untuk vonis lepas korupsi CPO dengan alasan untuk dibagikan kepada tiga hakim perkara itu.
Padahal dari pihak pemberi suap awalnya menyanggupi untuk memberikan uang Rp20 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin dini hari, menyatakan adanya kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat tersangka korporasi dalam kasus ini dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng.
Setelah itu, hal tersebut disampaikan oleh WG kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.
Mendengar permintaan tersebut, MAN menyetujui, tetapi dengan meminta uang senilai Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga total senilai Rp60 miliar.
Tersangka AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, menyanggupi dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG, katanya.
Baca juga: Kejagung ungkap sumber dana suap ke tiga hakim vonis lepas korupsi CPO
Baca juga: Tiga hakim jadi tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO
Baca juga: Ketua PN Jaksel jadi tersangka kasus suap Rp60 miliar
Oleh WG, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada MAN. Atas jasanya sebagai perantara, WG diberi uang senilai 50.000 dolar AS oleh MAN.
“Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar.
Selanjutnya, kata Dirdik Qohar, MAN yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat, menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tersangka
DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).