Antarajabar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Shadiq Amanah terhitung 1 September 2016 karena tidak dapat memperbaiki kondisi BPRS itu agar keluar dari status bank dalam pengawasan khusus.
"Setelah jangka waktu yang diberikan kepada BPRS itu tidak bisa meningkatkan kondisi dari status dalam pengawasan khusus OJK, maka OJK mencabut izin usaha BPRS Shadiq Amanah terhitung 1 September 2016," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Sarwono di Bandung, Kamis.
Pencabutan izin usaha BPRS yang beralamat di jalan Kolonel Masturi Kota Cimahi itu berdasarkan keputusan OJK melalui Keputusan KEP34/D.03/ 2016. Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
Sarwono mengatakan BPRS tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus OJK sejak tanggal 11 februari 2016. Sesuai ketentuan yang berlaku kepada BPRS tersebut diberi kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan 8 Agustus 2016 guna melakukan langkah-langkah penyehatan yang di perlukan untuk meningkatkan rasio kewajiban pemyediaan modal minimum (KPMM) atau capital adequacy Ratio (CAR) menjadi minimal 4 persen.
"Pada saat itu, CAR berada diposisi -0,16 persen sehingga masuk dalam pengawasan khusus OJK selama enam bulan. Tapi penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham atau manajemen BPRS tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPRS untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus sampai dengan batas waktu yang ditentukan," katanya.
Sementar itu Direktur Penanganan Klaim LPS Dimas Yulianto menyatakan nasabah tidak perlu khawatir terkait dengan dana simpnannya. Ia menyatakan bila layak bayar maka LPS akan membayar klaim tersebut.
"Persyaratan layak bayar untuk nasabah BPRS adalah tercatat di bank tersebut serta tidak menjadi penyebab bank gagal, seperti mengalami kredit macet dan tidak melakukan fraud," katanya.
Dimas menyatakan LPS akan melakukan "rekonsiliasi dan verifikasi untuk memetakan simpanan yang layak bayar atau tidak. Hal itu dilakukan terhadap data simpanan dan informasi lain sebelum klaim penjaminan simpanan nasabah dibayarkan.
"Tahapan ini akan di selesaikan LPS paling lama dalam waktu 90 hari kerja terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Dimas menambahkan.