Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menertibkan warung yang berdiri di zona merah longsor tepatnya di bekas warung Sate Sinta di Kecamatan Cugenang guna menghindari hal tidak diinginkan termasuk melarang pemudik untuk berhenti di lokasi bekas gempa.
Kasatpol PP Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur, Jumat, mengatakan setelah pemulihan pasca gempa Cianjur 2022, zona merah gempa di kawasan sate Sinta Cugenang terlarang didirikan bangunan termasuk warung pinggir jalan guna antisipasi gempa susulan.
"Bahkan beberapa waktu lalu kami sempat melakukan penertiban warung pinggir jalan yang kembali dibuka warga, bukan hanya warung, kami mengimbau pengendara tidak berhenti di lokasi tembok penyangga di sepanjang lokasi," katanya.
Namun, selang beberapa saat kembali berdiri warung di pinggir jalan dan di atas tebing di seberang sate Sinta yang sudah beberapa kali diperingatkan untuk dibongkar atau ditertibkan petugas jika tidak dilaksanakan.
Pihaknya akan menerjunkan petugas untuk menertibkan atau membongkar warung yang masih berdiri di lokasi terlarang tersebut, bahkan pihaknya mendapat laporan kalau warung tersebut melayani pembeli saat siang hari selama bulan puasa.