Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Insidentil untuk mengatasi dua ribuan pekerja yang berhenti bekerja agar tetap mendapatkan haknya sesuai peraturan, dampak tidak beroperasi pabrik PT Danbi Internasional secara mendadak.
"Kami membentuk Satuan Tugas Insidentil untuk memudahkan koordinasi penyelesaian dalam satu pintu," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut Muksin di Garut, Kamis.
Ia mengatakan PT Danbi Internasional pabrik bulu mata di Kecamatan Karangpawitan yang saat ini secara mendadak tidak lagi beroperasi sejak 18 Februari 2025 yang akibatnya 2.027 pegawai terdampak atau tidak bisa bekerja.
Terhadap penutupan pabrik secara tiba-tiba itu, kata dia, tentunya pemerintah daerah turut prihatin karena pastinya menimbulkan kekhawatiran pekerja PT Danbi Internasional.
"Kami turut prihatin dengan situasi ini dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terdampak," katanya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah saat ini berupaya mengatasi persoalan tersebut, berkoordinasi dengan serikat pekerja di perusahaan, manajemen PT Danbi Internasional, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan UPTD Wilayah V Pengawas Tenaga Kerja, serta Polres Garut.
Koordinasi lintas instansi, lembaga, dan perusahaan itu, kata dia, untuk bisa menyelesaikan permasalahan dan memberikan perlindungan hak-hak pekerja, seperti pembayaran gaji yang masih tertunda, kompensasi dan pesangon, penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagai langkah awal, Disnakertrans Kabupaten Garut memastikan bahwa hak-hak pekerja akan tetap dilindungi yang menjadi rekomendasi Satgas Insidentil kepada kurator sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.