Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang aparatur Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena dugaan korupsi menyalahgunakan dana desa untuk digunakan judi daring dan bayar utang dengan nilai kerugian negara sebesar Rp327 juta.
"Uangnya oleh pelaku dipakai judi 'online' jenis slot, membayar utang pribadi dan untuk kehidupan sehari-harinya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, oknum perangkat desa inisial AR (30) itu ditangkap setelah dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp327 juta lebih.
Uang DD sebesar itu, kata dia, dipakai oleh AR untuk bermain judi daring dengan harapan bisa menang, kemudian membayar utang pribadi, dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Ia menyampaikan tindakan penyalahgunaan uang tersebut bermula saat AR menjabat sebagai Kaur Keuangan Pemerintah Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, kemudian mengelola dana program DD tahun 2022 dari pemerintah pusat sebesar Rp1 miliar lebih.
"Setelahnya AR menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Pageralam terbenak di pikiran tersangka untuk meminjam dulu uang milik pemerintah desa," katanya.
Ia menjelaskan, uang yang ada dalam rekening pemerintah desa itu diambil dengan alasan meminjam tanpa sepengetahuan dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya yang tujuannya untuk digunakan judi daring, bayar utang dan kebutuhan pribadi.
Harapan dari bermain judi daring itu, kata dia, yakni bisa menang, kemudian uangnya bisa dikembalikan, namun kenyataannya justru kalah sehingga tidak bisa mengganti uang dana desa tersebut.
"Pada saat bermain judi 'online', pelaku berniat jika menang akan mengganti uang dana desa tersebut, lalu kedua kalinya dimainkan lagi, bilamana bermain judi 'online' kedua menang akan di ganti, akan tetapi masih tetap kalah," katanya.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah delapan kali menarik uang desa tersebut dengan totalnya sebesar Rp327 jutaan dengan rincian untuk bermain judi daring sebesar Rp 254 jutaan, membayar utang sebesar Rp31,5 jutaan, dan sisanya untuk keperluan sehari-hari.
Akibat perbuatannya itu tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.