Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, mengintesifkan patroli dan razia di sejumlah wilayah guna menekan peredaran obat terlarang setelah meringkus seorang pengedar obat terlarang ER (28) dengan barang bukti sekitar 11.500 butir obat terlarang berbagai jenis, Rabu.
Kepala Satnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Rabu, mengatakan tertangkapnya ER berawal dari laporan warga terkait peredaran obat terlarang di sejumlah kecamatan di wilayah selatan Cianjur.
"Kami mengembangkan setiap laporan yang masuk dengan mengirim anggota ke sejumlah wilayah guna menangkap pelaku pengedar obat terlarang terutama di wilayah selatan yang dilaporkan warga," katanya.
Baca juga: Tiga tersangka pengedar tembakau sintesis diciduk Polres Cianjur
ER yang merupakan mantan sopir truk pengangkut kayu ditangkap di rumahnya di Desa Saganten, Kecamatan Sukanagara tanpa perlawanan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 11.500 butir obat terlarang berbagai merek.
Di hadapan aparat kepolisian, ER mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak satu tahun terakhir di sejumlah kecamatan di wilayah selatan Cianjur dengan keuntungan ratusan juta rupiah setiap bulan.
"Kami mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap bandar besar yang memasok obat terlarang kepada pelaku yang sejak berhenti menjadi sopir beralih menjadi pengedar obat terlarang yang didapat dari luar kota," katanya.
Atas perbuatannya pelaku, menurut dia, dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.