Perkara peredaran miras itu, kata dia, mendapatkan vonis di pengadilan dengan sanksi denda dan kurungan penjara, kemudian seluruh barang buktinya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
"Di bawah enam bulan hukumannya, semua bayar denda. Itu dari Satpol PP, semua dari kurun waktu Oktober (2024) sampai Januari (2025)," katanya.
Baca juga: Satpol PP sita 45.660 batang rokok ilegal di pasar selatan Garut
