Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebutkan pengedar minuman keras (miras) yang ditangkap hasil razia gabungan telah mendapatkan sanksi denda dan kurungan penjara berdasarkan proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) sebagai wujud memberikan efek jera.
"Ada yang cuma denda bagi pelaku yang baru ketangkap atas inisial MP, sedangkan pelaku kedua atas nama DC divonis kurungan dan denda," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Jumat.
Baca juga: Petugas gabungan menyita ribuan botol minuman keras siap edar di Garut
Ia menuturkan, Satpol PP Garut menindaklanjuti perkara peredaran minuman keras yang melibatkan dua orang inisial MP dan DC untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia menyebutkan, pengedar MP mendapatkan vonis tipiring di Pengadilan Negeri Garut dengan denda Rp10 juta, kemudian DC pada penangkapan pertama didenda Rp15 juta, saat proses hukum tangkapan pertama, DC kembali ditangkap karena berjualan miras selanjutnya divonis kurungan empat bulan penjara dan denda Rp30 juta.
"Saat sedang berproses tangkapan pertama, dia (DC) ketangkap lagi untuk kasus yang sama yaitu pengedar miras," katanya.
Ia menyampaikan setelah proses hukum terhadap pengedar miras tersebut selesai, selanjutnya barang bukti miras berbagai jenis dan merek itu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Garut.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut dalam perkara peredaran miras itu, kata dia, sebanyak 3.312 botol, ditambah hasil patroli di sejumlah tempat sebanyak 1.362 botol.
"Jadi jumlahnya 3.312 botol, ditambah hasil patroli non-yustisi kami sebanyak 1.362 botol," katanya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne menambahkan, pihaknya sudah selesai menangani perkara tipiring tentang peredaran miras di Garut hasil penindakan jajaran Satpol PP Garut.