Antarajabar.com - Puluhan spanduk dan banner milik supermarket dan provider ternama diturunkan Dinas Perpajakan Daerah (Dispenda) Cianjur, Jabar, sebagai upaya penertiban alat promosi yang diduga menyalahi aturan dan tidak memiliki izin.
"Penertiban yang kami lakukan merupakan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak karena selama ini, sejumlah perusahaan dagang atau jasa banyak yang sengaja memasang spanduk atau banner tanpa membayar pajak," kata Kabid Potensi Pajak Daerah Dispenda Cianjur, Gagan Rusganda, di Cianjur, Rabu.
Untuk menghindari hal tersebut, tutur dia, pihaknya telah menyebarkan surat pemberitahuan untuk perusahaan provider yang belum melakukan kewajiban administrasi pajak serta pelanggar lainnya, bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban secara besar-besaran.
"Rencanya tanggal 4 April mendatang, kami akan melakukan penertiban besar-besar terhadap media promosi milik provider yang ada di Cianjur, targetnya yang melanggar dan tidak membayar pajak akan diturunkan," katanya.
Dia menjelaskan, dari sekian banyak media promosi yang melanggar aturan tersebut, milik perusahaan provider ternama yang tidak disebutkan namanya, dimana pihak provider dinilai nakal dan nekat memasang spanduk ilegal hanya untuk menghindari pajak.
"Saat ini cukup banyak bertebaran atribut iklan yang berada di pinggir jalan yang tidak memiliki izin, meskipun mereka tahu dan mengerti kalau itu dilarang. Terbukti ketika diturunkan, tidak ada yang datang untuk mengambil alat promosi tersebut," katanya.
Selama ini, tambah dia, pihaknya secara rutin melakukan penertiban di sejumlah wilayah, mulai dari Cianjur kota, Cipanas, Warungkondang dan Ciranjang."Setiap hari Senin dan Jumat kami rutin melakukan penertiban. Untuk mengejar target kami akan maksimalkan potensi pajak yang ada," katanya.
Dispenda Cianjur Tertibkan Puluhan Alat Promosi
Kamis, 31 Maret 2016 10:14 WIB