Angka penetapan 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian sepanjang tahun 2024 tersebut, melonjak sekitar 145,2 persen dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka.
Kemudian, Imigrasi mengenakan TAK terhadap 5.434 orang WNA pada 2024 atau naik 98,7 persen dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah TAK yang diberikan kepada 2.734 orang.
Ditjen Imigrasi turut mencatat sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024 atau meningkat 58,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.
Pada tahun yang sama, Ditjen Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. Buron terakhir yang ditangkap pada tahun 2024 berinisial YZ, yang merupakan bagian dari sindikat judi daring (online) asal Republik Rakyat China.
Baca juga: Kanim Bandung: Pengajuan izin tinggal WNA mayoritas dari China dan Korsel
Penegakan hukum Imigrasi terhadap WNA naik 100 persen pada 2024
Selasa, 14 Januari 2025 20:52 WIB

Ilustrasi penegakan hukum oleh Ditjen Imigrasi. ANTARA/HO-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.