Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap orang asing meningkat sekitar dua kali lipat atau 100 persen pada tahun 2024.
Di mana, sepanjang tahun 2024, Ditjen Imigrasi menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian.
Menteri Imipas Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto mengungkapkan hal tersebut terlihat dari kenaikan penetapan warga negara asing (WNA) sebagai tersangka, pengenaan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap WNA, penangkalan WNA, serta peringkusan buronan internasional.
"Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/1).
Pada tahun 2025, Menteri Imipas menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala serta memperkuat sinergisitas dengan aparat penegak hukum (APH) lain.
"Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah, apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita," tuturnya.
Baca juga: Imigrasi Bandung catatkan PNBP sepanjang 2024 Rp86 miliar
Penegakan hukum Imigrasi terhadap WNA naik 100 persen pada 2024
Selasa, 14 Januari 2025 20:52 WIB