Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap orang asing meningkat sekitar dua kali lipat atau 100 persen pada tahun 2024.
Di mana, sepanjang tahun 2024, Ditjen Imigrasi menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian.
Menteri Imipas Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto mengungkapkan hal tersebut terlihat dari kenaikan penetapan warga negara asing (WNA) sebagai tersangka, pengenaan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap WNA, penangkalan WNA, serta peringkusan buronan internasional.
"Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/1).
Pada tahun 2025, Menteri Imipas menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala serta memperkuat sinergisitas dengan aparat penegak hukum (APH) lain.
"Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah, apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita," tuturnya.
Baca juga: Imigrasi Bandung catatkan PNBP sepanjang 2024 Rp86 miliar
Angka penetapan 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian sepanjang tahun 2024 tersebut, melonjak sekitar 145,2 persen dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka.
Kemudian, Imigrasi mengenakan TAK terhadap 5.434 orang WNA pada 2024 atau naik 98,7 persen dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah TAK yang diberikan kepada 2.734 orang.
Ditjen Imigrasi turut mencatat sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024 atau meningkat 58,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.
Pada tahun yang sama, Ditjen Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. Buron terakhir yang ditangkap pada tahun 2024 berinisial YZ, yang merupakan bagian dari sindikat judi daring (online) asal Republik Rakyat China.
Baca juga: Kanim Bandung: Pengajuan izin tinggal WNA mayoritas dari China dan Korsel