Antarajabar.com - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, menegaskan wewenang penutupan aktivitas bongkar muat batu bara itu ada di pemerintah pusat, pihaknya hanya sebagai perantara dan bukan pengambil kebijakan tersebut.
"Saya tegaskan lagi, untuk penutupan batu bara di Pelabuhan Cirebon itu wewenag pemerintah pusat, saya hanya menyampaikan surat rekomendasi dan itu sudah disampaikan," kata Walikota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Jumat.
Ia mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum mendapat arahan langsung terkait penutupan tersebut.
Bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon dikabarkan akan ditutup sementara.
Sebagaimana diinformasikan anggota DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitkan surat keputusan terkait penutupan ini.
Setidaknya, penutupan sementara berlaku hingga perbaikan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Keputusan ini juga akan dipengaruhi rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
"Dari Kemenhub akan segera menerbitkan surat keputusan terkait penutupan," katanya.
Namun Azis saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengaku, belum mendapat informasi langsung dari DPRD. Dia bahkan belum memperoleh arahan langsung dari pemerintah pusat.
Disinggung mengenai tingginya pengaruh rekomendasi dari Pemkot terkait penutupan itu, Azis memastikan, Pemkot sejauh ini telah melaksanakan tugasnya.
"Sampai saat ini Pemkot sudah menjalankan tugasnya," ujarnya.
Menurutnya, ketika masyarakat melalui DPRD menginginkan adanya rekomendasi penutupan bongkar muat batu bara, pihaknya telah melayangkan rekomendasi yang diminta kepada pemerintah pusat.
Sejatinya, dia menegaskan, seluruh perubahan-perubahan dalam aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon yang diinginkan masyarakat, telah direspon pihak Pelindo II dan KSOP. Namun, Azis meyakinkan, keputusan penutupan tetap bukan wewenangnya.
Wali Kota: Wewenang Penutupan Bongkar Batu Bara Pemerintah Pusat
Jumat, 11 Maret 2016 10:47 WIB