Cimahi (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap praktik produksi tembakau sintetis atau tembakau gorila di sebuah kamar kos di kawasan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka di kawasan Melong, Cimahi, yang kemudian mengarah pada penemuan lokasi produksi tembakau sintetis di sebuah kamar kos tersebut.
Baca juga: Polres Cimahi ringkus dua kakek yang cabuli anak usia 11 tahun
“Kita menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di daerah Dago Atas, lalu kita amankan satu orang berinisial RF sebagai pemilik dari kosan di sana,” kata Tri di Cimahi, Rabu.
Dari tangan tersangka RF, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.500 gram tembakau sintetis, 300 ml bahan cairan sintetis yang bisa menghasilkan 30 kilogram tembakau, serta 2,7 gram sabu.
“Apabila dirupiahkan akan mencapai nominal Rp1 miliar, dan kita mampu menyelamatkan 50 ribu jiwa masyarakat terkait dengan narkotika ini,” kata Tri.
Berdasarkan hasil pendalaman, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial SH yang diduga memiliki peran dalam sindikat ini.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 Ayat 1, dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukumannya, paling lama seumur hidup, dan paling pendek enam tahun,” katanya.
Tri mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Cimahi dalam memerangi peredaran narkoba dan tembakau sintetis di wilayah hukum mereka.
“Polisi terus menyelidiki sindikat peredaran narkoba ini untuk menghentikan aksi mereka dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata dia.
Baca juga: Pelaku yang cabuli anak 12 tahun hingga depresi ditangkap Polres Cimahi