“Ancaman hukumannya, paling lama seumur hidup, dan paling pendek enam tahun,” katanya.
Tri mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Cimahi dalam memerangi peredaran narkoba dan tembakau sintetis di wilayah hukum mereka.
“Polisi terus menyelidiki sindikat peredaran narkoba ini untuk menghentikan aksi mereka dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata dia.
Baca juga: Pelaku yang cabuli anak 12 tahun hingga depresi ditangkap Polres Cimahi