Pemusnahan knalpot brong di Cimahi
- 20 November 2024 20:31
Polisi memusnahkan knalpot brong hasil penindakan di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (20/11/2024). Polres Cimahi memusnahkan sebanyak 1.298 buah knalpot tidak standar (brong) hasil penindakan selama 50 hari sebagai tindakan tegas agar pengendara lebih mematuhi tata tertib dan keselamatan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr
Polisi memusnahkan knalpot brong hasil penindakan di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (20/11/2024). Polres Cimahi memusnahkan sebanyak 1.298 buah knalpot tidak standar (brong) hasil penindakan selama 50 hari sebagai tindakan tegas agar pengendara lebih mematuhi tata tertib dan keselamatan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr