"Kerugian ini merupakan bukti nyata dampak dari penyalahgunaan wewenang oleh para pengurus UPK. Penyidikan masih terus dilakukan secara mendalam," katanya.
ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Kuningan tetapkan tersangka baru kasus korupsi UPK Cibingbin