PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung fokus pada 73 titik daerah pemantauan khusus (dapsus) sebagai antisipasi menghadapi musim penghujan tinggi dan terus-menerus yang dapat membuat Jalur KA terendam atau amblas.
Executive Vice Presiden KAI Daop 2 Bandung Dicky Eka Priandana, di Bandung, Kamis, mengatakan 73 titik dapsus tersebut hasil dari pemetaan oleh pihaknya pada daerah yang berpotensi banjir, longsor, jembatan dan kontur tanah labil maupun amblas.
Baca juga: Daop 2 Bandung: Tiket kereta untuk Natal-Tahun Baru sudah bisa dipesan
Mengingat intensitas hujan yang meningkat di beberapa hari terakhir, kami melakukan upaya-upaya pencegahan potensi gangguan perjalanan KA, kata Dicky pula.
"Jumlah perjalanan 164 KA di Wilayah Daop 2 Bandung, dengan rincian KA Commuter Line Bandung Raya sebanyak 46 KA; KA Walahar sebanyak 10 KA; KA Siliwangi 6, dan KA Feeder KCJB sebanyak 54, dan kami melakukan upaya-upaya pencegahan potensi gangguan perjalanan KA," kata Dicky lagi.
Sebanyak 73 titik pemantauan tersebut tersebar di sejumlah titik sepanjang jalur KA di daerah operasionalnya.
Untuk yang berpotensi tanah labil meliputi:
Executive Vice Presiden KAI Daop 2 Bandung Dicky Eka Priandana, di Bandung, Kamis, mengatakan 73 titik dapsus tersebut hasil dari pemetaan oleh pihaknya pada daerah yang berpotensi banjir, longsor, jembatan dan kontur tanah labil maupun amblas.
Baca juga: Daop 2 Bandung: Tiket kereta untuk Natal-Tahun Baru sudah bisa dipesan
Mengingat intensitas hujan yang meningkat di beberapa hari terakhir, kami melakukan upaya-upaya pencegahan potensi gangguan perjalanan KA, kata Dicky pula.
"Jumlah perjalanan 164 KA di Wilayah Daop 2 Bandung, dengan rincian KA Commuter Line Bandung Raya sebanyak 46 KA; KA Walahar sebanyak 10 KA; KA Siliwangi 6, dan KA Feeder KCJB sebanyak 54, dan kami melakukan upaya-upaya pencegahan potensi gangguan perjalanan KA," kata Dicky lagi.
Sebanyak 73 titik pemantauan tersebut tersebar di sejumlah titik sepanjang jalur KA di daerah operasionalnya.
Untuk yang berpotensi tanah labil meliputi:
1. KM 98+100 s.d 98+200 antara Stasiun Cibungur-Purwakarta.
2. KM 110+200 s.d 112+700 antara Stasiun Ciganea-Sukatani.
3. KM 123+400 s.d 127+500 antara Stasiun Ciganea-Sukatani.
4. KM 147+300 s.d 149+600 antara Stasiun Sukatani-Cilame.
5. KM 144+500 s.d 144+600 antara Stasiun Padalarang-Cimahi.
6. KM 73+900 s.d 74+100 antara Stasiun Lampegan-Cibeber.
7. KM 76+500 s.d 77+300 antara Stasiun Lampegan-Cibeber.
8. KM 86+200 s.d 86+400 antara Stasiun Cibeber-Cianjur.
9. KM 115+500 s.d 115+600 antara Stasiun Cipeuyeum-Cipatat.
10. KM 105+900 s.d 106+000 antara Stasiun Cianjur-Ciranjang.
11. KM 105+900/000 antara Stasiun Cianjur-Ciranjang.
12. KM 0+400/500 antara Stasiun Cibatu-Pasirjengkol.
13. KM 205+400/500 antara Stasiun Leles-Karangsari.
14. KM 206+200/300 antara Stasiun Leles-Karangsari.
15. KM 206+400/500 antara Stasiun Leles-Karangsari.
16. KM 212+000/100 antara Stasiun Karangsari-Cibatu.
17. KM 215+300/500 antara Stasiun Cibatu-Warungbandrek.
18. KM 221+500/600 antara Stasiun Warungbandrek-Bumiwaluya.
19. KM 227+300 s.d 228+600 antara Stasiun Warungbandrek-Bumiwaluya.
20. KM 241+000/100 antara Stasiun Cipeundeuy-Cirahayu.
21. KM 281+700/800 antara Stasiun Manonjaya-Ciamis.
22. KM 282+500/600 antara Stasiun Manonjaya-Ciamis.
23. KM 293+100/200 antara Stasiun Ciamis-Bojong.