Pihak bank, kata Kasatreskrim, kemudian memastikan bahwa tidak ada rekening deposito atas nama nasabah tersebut.
“Dari tindakan ini, ada delapan korban yang dirugikan secara materi,” ujarnya.
Anggi menegaskan tersangka kini dijerat Pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
“Alasan tersangka melakukan tindakan ini selain untuk keuntungan pribadi, pelaku menggunakan dana tersebut untuk judi daring,” ungkapnya.
Ia menambahkan kalau pengungkapan kasus ini, menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak memberikan akses data perbankan kepada pihak mana pun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut serta memastikan tidak ada korban lain,” ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cirebon Kota ungkap modus penipuan dengan deposito fiktif