Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah dengan modus pembuatan rekening deposito fiktif, yang dilakukan oleh oknum pegawai bank swasta berinisial AY di daerah tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada kasus ini sejak Maret 2023. Pelaku berinisial AY telah merugikan sejumlah nasabah hingga total lebih dari Rp230 juta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo di Cirebon, Rabu.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada kasus ini sejak Maret 2023. Pelaku berinisial AY telah merugikan sejumlah nasabah hingga total lebih dari Rp230 juta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo di Cirebon, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa AY yang bekerja sebagai tenaga pemasaran di salah satu bank di Cirebon, menawarkan program deposito baru kepada nasabah dengan dengan janji imbal hasil lebih tinggi.
Setelah nasabah tertarik, kata dia, pelaku meminta para nasabah untuk melakukan transfer dana melalui aplikasi perbankan digital.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka AY meminta izin untuk mengakses aplikasi perbankan digital nasabah dengan alasan membantu proses transaksi,” ujarnya.
Anggi menyebutkan setelah memperoleh akses, termasuk kata sandi serta kode PIN, pelaku lalu memindahkan dana nasabah ke rekening pribadinya dengan dalih bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening deposito.
Ia menyampaikan aksi ini baru terbongkar ketika para nasabah merasa curiga, karena tidak mendapatkan bukti kepemilikan rekening deposito, sehingga mereka mendatangi kantor bank untuk meminta klarifikasi.
Pihak bank, kata Kasatreskrim, kemudian memastikan bahwa tidak ada rekening deposito atas nama nasabah tersebut.
“Dari tindakan ini, ada delapan korban yang dirugikan secara materi,” ujarnya.
Anggi menegaskan tersangka kini dijerat Pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
“Alasan tersangka melakukan tindakan ini selain untuk keuntungan pribadi, pelaku menggunakan dana tersebut untuk judi daring,” ungkapnya.
Ia menambahkan kalau pengungkapan kasus ini, menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak memberikan akses data perbankan kepada pihak mana pun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut serta memastikan tidak ada korban lain,” ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cirebon Kota ungkap modus penipuan dengan deposito fiktif