Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengingatkan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) agar mematuhi aturan batasan dana kampanye yang tidak boleh melewati Rp62,1 miliar, jika melanggar maka kelebihannya harus disetorkan ke kas negara.
"Dari awal rapat koordinasi penetapan sudah kita lakukan terkait batasan dana kampanye," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut Dedi Rosadi di Garut, Kamis.
Baca juga: Garut bentuk Kampung Keluarga Berkualitas di seluruh desa
Ia menuturkan, KPU Garut sudah menetapkan batasan dana kampanye yang harus dipatuhi masing-masing kedua pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Garut sebagai peserta pada Pilkada Garut 2024 maksimal sebesar Rp62,1 miliar.
Batasan dana kampanye itu, kata dia, harus dipatuhi sesuai peraturan yang berlaku dibuktikan dengan melaporkannya setelah tahapan kampanye pilkada selesai untuk dilakukan pemeriksaan oleh akuntan publik.
"Kalau terkait anggaran patuh dan tidak patuh (laporan dana kampanye) dievaluasinya oleh akuntan publik," katanya.
Ia menegaskan paslon dari awal kampanye sudah harus mematuhi aturan dengan membuat rekening dana kampanye, dan menyebutkan dana awal kampanye, kemudian nanti melaporkan sumbangan dan penggunaan dana kampanye.
Jika paslon peserta pilkada melanggar aturan seperti melewati batas dana kampanye, kata Dedi, maka kelebihannya wajib menyetorkan ke kas negara, apabila tidak menyetorkan, juga tidak melaporkan besaran dana kampanye maka akan ada sanksinya.
Ia menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada paslon, seperti paslon terpilih tidak akan diusulkan untuk diselenggarakan pelantikan sampai persyaratan tersebut semuanya diselesaikan.
KPU Garut ingatkan paslon agar mematuhi batasan dana kampanye
Kamis, 24 Oktober 2024 18:45 WIB