Majalengka (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) pada Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K) dengan kerugian sebesar Rp2,66 miliar.
“Kami sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial RS, SR, TR, serta BR,” kata Kepala Kejari Majalengka Wawan Kustiawan dalam keterangannya di Majalengka, Senin.
Ia menjelaskan keempat tersangka diduga melakukan korupsi pada periode 2011-2012, dengan cara membentuk kelompok tani fiktif serta mengajukan proposal palsu ke lembaga atau perusahaan tertentu, untuk mendapatkan bantuan.
Dari tindakan tersebut, kata Wawan, dana sebesar Rp2,66 miliar disalurkan ke kelompok tani fiktif yang didirikan oleh para tersangka. Namun dana tersebut diselewengkan dan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
Ia menyebutkan bahwa dana tersebut seharusnya disalurkan bagi para petani di Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, untuk digunakan dalam meningkatkan produksi komoditas pangan.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan. Dalam kasus ini, keempat tersangka bersekongkol mendirikan kelompok tani fiktif dan menyelewengkan dana bantuan tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Wawan, para tersangka menggunakan dana bantuan tersebut untuk keperluan pribadi.
“Total kerugian negara mencapai Rp2,66 miliar, sesuai dengan hasil audit,” ungkapnya.