Dalam proses penyidikan, Kejari Majalengka telah memeriksa 77 saksi dan mengamankan 217 dokumen pendukung sebagai barang bukti.
Wawan menegaskan bahwa tim penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara keempat tersangka, yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia mengatakan para tersangka ini sedang menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 Oktober 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka.
“Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor untuk segera dilakukan penuntutan dan persidangan,” ucap dia.
Kejari Majalengka tetapkan 4 tersangka kasus korupsi PKBL-GP3K
Senin, 14 Oktober 2024 15:50 WIB