Wawan menegaskan bahwa tim penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara keempat tersangka, yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia mengatakan para tersangka ini sedang menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 Oktober 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka.
“Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor untuk segera dilakukan penuntutan dan persidangan,” ucap dia.