Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menyelamatkan dan menertibkan aset daerah yang selama ini tidak terkelola dengan baik.
“Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah di berbagai wilayah Majalengka,” kata Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Senin.
Ia menjelaskan bahwa banyak aset milik pemerintah daerah yang harus segera ditertibkan, untuk selanjutnya dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
Menurutnya, program penertiban aset ini sangat penting karena jika dikelola dengan baik, aset tersebut dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di Majalengka.
Dalam beberapa kesempatan, Pemkab Majalengka telah berhasil menyelamatkan aset penting, termasuk bidang tanah yang telah bertahun-tahun tidak terselesaikan kepemilikannya.
Berdasarkan audit pada 2023, kata Dedi, total nilai Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Majalengka mencapai Rp7,65 triliun yang meliputi tanah, bangunan, peralatan, dan aset tetap lainnya.
“Dengan kerja sama antara Pemkab Majalengka dan Kejari, kami optimistis dapat menyelamatkan aset daerah yang bermasalah, baik karena sertifikat ganda maupun pengelolaan yang tidak sesuai aturan,” ujar Dedi.