Sementara itu Kepala Kejari Majalengka Wawan Kustiawan menyampaikan kalau pihaknya telah menemukan sejumlah permasalahan terkait aset daerah, termasuk adanya sertifikat ganda di Kecamatan Sindang dan Argapura.
Permasalahan tersebut, lanjut dia, bisa diselesaikan dengan baik sehingga kepemilikan aset itu kini berada di tangan Pemkab Majalengka.
“Setelah dilakukan penelusuran bersama badan pertanahan setempat, kami menemukan tanah negara yang dikuasai oleh masyarakat dengan sertifikat ganda. Sertifikat tersebut kami batalkan, sehingga tanah tersebut kembali menjadi milik pemerintah,” tuturnya.
Ia menyebutkan pendampingan hukum dari Kejari sangat penting, untuk memastikan proses penyelesaian aset berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Wawan menambahkan permasalahan aset yang sering muncul di Majalengka meliputi aset tidak terdaftar dengan baik, berpindah tangan tanpa dasar hukum, hingga aset yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.
“Kami berharap dengan kolaborasi ini, aset milik negara khususnya Pemkab Majalengka bisa diselamatkan,” ucap dia.