Majalengka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyebut kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen sangat membantu petani di daerahnya menekan biaya tanam sekaligus meningkatkan efisiensi usaha pertanian.
“Kebijakannya mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025. Program ini mendapatkan tanggapan positif dari petani yang sekarang menghadapi musim tanam,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Majalengka Gatot Sulaeman di Majalengka, Sabtu.
Ia mengatakan kebijakan ini diterapkan pemerintah untuk menurunkan harga jual pupuk subsidi, sehingga menekan biaya usaha pertanian tanaman pangan agar lebih efisien.
Setelah kebijakan ini diberlakukan, kata dia, harga eceran pupuk urea subsidi kini turun dari Rp2.250 per kg menjadi Rp1.800 per kg, serta jenis NPK nilainya Rp1.840 per kg, yang sebelumnya Rp2.300 kg.
“Harga pupuk NPK tertentu berkurang dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kg, pupuk ZA dari Rp1.799 menjadi Rp1.360 per kg, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp649 per kg,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Pertanian menetapkan ada sepuluh komoditas yang mendapat subsidi pupuk yakni padi, jagung, kedelai, cabai merah, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi, ubi dan tebu.
Kabupaten Majalengka, kata dia, merupakan daerah dengan potensi pertanian yang besar di Jawa Barat serta sekitar 70 persen penduduknya menggantungkan hidup pada sektor ini.
Gatot mengatakan saat ini luas lahan pertanian di Majalengka tercatat 30.996,42 hektare, yang sebagian besar digunakan untuk tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai.
“Dengan mulai masuknya musim tanam di Kabupaten Majalengka, penurunan harga pupuk ini bisa memberikan dampak signifikan untuk petani,” katanya.
Ia mengemukakan di Majalengka terdapat 235 kios pengecer pupuk resmi, yang berada di bawah naungan PT Pupuk Indonesia.
“Kami memberikan dorongan kepada kios pengecer untuk lebih mempermudah dan efisien dalam penyaluran pupuk subsidi kepada para petani,” ucap dia.
