Majalengka (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengaktifkan kembali 234 kios yang tidak beroperasi di Pasar Sindangkasih Cigasong melalui penerbitan surat edaran penataan dan pengoptimalan fungsi pasar.

Kepala Disperdagin Kabupaten Majalengka Heri Rahyubi mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemantauan menunjukkan ratusan kios tidak beroperasi dalam waktu cukup lama sehingga berdampak pada aktivitas perdagangan.

“Kami mengimbau para pemilik atau penyewa ruko dan kios untuk segera mengaktifkan kembali usahanya paling lambat satu bulan setelah pengumuman ini diterbitkan,” kata Heri di Majalengka, Senin.

Ia menegaskan pengaktifan kembali kios itu bertujuan agar aktivitas perdagangan di Pasar Sindangkasih Cigasong, kembali berjalan optimal serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, dari total 234 kios yang tidak beroperasi, sebagian di antaranya dalam kondisi kosong tanpa aktivitas usaha yang jelas.

Kondisi tersebut, kata dia, memengaruhi optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat di daerah itu.

Selain meminta pedagang kembali membuka usaha, Disperdagin mengingatkan agar para pengguna kios menjaga kebersihan dan ketertiban area berdagang serta tetap memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan.

Heri menekankan apabila hingga batas waktu yang ditentukan kios masih tidak beroperasi tanpa alasan jelas, pemerintah daerah akan mengambil alih pemanfaatannya.

Ia menjelaskan langkah itu dilakukan karena sejumlah hak guna bangunan (HGB) kios, diketahui telah berakhir lebih dari tiga tahun lalu sehingga perlu penataan kembali.

“Ini bukan semata penertiban, tetapi agar fasilitas pasar dapat dimanfaatkan pedagang lain yang siap berusaha,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperdagin Kabupaten Majalengka Taufikurrohman menyebutkan dari 234 kios yang tidak beroperasi, sebanyak 79 kios masih dalam kondisi layak pakai.

Pihaknya akan menertibkan pedagang yang berjualan di bagian depan atau di luar area kios, untuk diarahkan mengisi kios yang masih tersedia guna mendukung terciptanya pasar yang tertib dan produktif.

“Dengan adanya surat edaran tersebut, kami akan menertibkan pedagang yang berada di depan untuk dapat mengisi kios-kios yang masih kosong,” ujarnya.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026