Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan tertangkapnya kedua pelaku OS dan YA setelah petugas melakukan pengembangan terkait laporan maraknya pencurian hasil bumi di wilayah Karangtengah.
"Kami mendapatkan petunjuk dari kamera CCTV yang terpasang di pabrik penggilingan, dimana dua orang pelaku menggunakan angkutan umum mencuri belasan karung gabah dan sejumlah barang lain di dalam pabrik," katanya.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas disebar untuk melakukan penangkapan, hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Karangtengah, tanpa perlawanan.
Petugas juga mengamankan belasan karung gabah hasil curian, tabung gas, senapan angin dan satu unit angkutan umum yang digunakan membawa hasil curian.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," katanya.
Seiring maraknya laporan kehilangan hasil bumi di sejumlah wilayah Cianjur, pihaknya meminta warga untuk meningkatkan kembali ronda malam terutama di lokasi persawahan dan perkebunan siap panen serta meningkatkan keamanan lingkungan bersama.
Pewarta: Ahmad FikriEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026