"Pengawasan langsung, pengawasan melekat, juga pengawasan partisipatif yang berasal dari inisiasi pengawasan oleh masyarakat, pengawasan melekat ada yang langsung tatap muka, ada juga yang dilakukan di dunia maya, atau media, baik media sosial maupun media massa," katanya.
Ia mengatakan bentuk pengawasan di dunia internet, yakni Bawaslu Garut mendata seluruh akun pasangan calon, partai politik, dan tim kampanye masing-masing paslon yang didaftarkan ke KPU Garut.
Bawaslu Garut juga, kata dia, mendata akun anonim yang memiliki tanda-tanda terhubung dengan paslon ataupun mencatat tagar dan kata kunci yang biasa digunakan paslon yang dipantau setiap hari terhadap akun-akun tersebut.
Ia menyampaikan Bawaslu Garut juga membuka posko pengaduan masyarakat yang bisa datang langsung untuk membuat laporan maupun melalui layanan saluran telepon dan juga media sosial apabila menemukan konten yang diduga memuat unsur dugaan pelanggaran kampanye.
"Kami juga membuka hotline dan posko aduan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten yang diduga memuat unsur dugaan pelanggaran," katanya.
Bawaslu Garut bentuk tim untuk awasi kampanye paslon Pilkada di media sosial
Jumat, 4 Oktober 2024 16:10 WIB