Cirebon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, melalui pengundian langsung pada rapat pleno terbuka.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati di Cirebon, Senin, mengatakan penetapan nomor urut paslon ini dilaksanakan sesuai regulasi dalam Pasal 121 Peraturan KPU RI Nomor 8/2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 10/2024.
Baca juga: KPU tetapkan 4 paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada Pilkada 2024
“Kegiatan ini sudah dilakukan. Hasilnya kami lampirkan pada Berita Acara Nomor 240/PL.02.3-BA/3209/2/2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun ini,” katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pengundian, untuk nomor urut 1 didapatkan oleh paslon Rahmat Hidayat-Imam Saputra yang diusung Partai Gelora, PAN, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB dan PKN.
Kemudian, kata Esya, nomor urut 2 diisi oleh pasangan Imron-Agus Kurniawan Budiman yang maju pada Pilkada 2024 setelah diusung PDIP dan NasDem.
Ia menyampaikan paslon Wahyu Tjiptaningsih-Solichin dari koalisi Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat memperoleh nomor urut 3. Sedangkan nomor urut 4 jatuh kepada pasangan Mohamad Luthfi-Dia Ramayana yang diusung PKB serta Partai Golkar.
“Masing-masing paslon sudah mendapatkan nomor urut. Proses ini menjadi tahapan pembuka untuk tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024,” ujarnya.
Setelah tahapan tersebut, Esya menyebutkan setiap paslon diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi mereka sebagai peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Cirebon tahun ini.
Penyampaian itu, kata dia, dilakukan selama masa kampanye yang mulai berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.