Sementara mengenai perbaikan kerusakan dan biaya sewa bagi masyarakat yang rumahnya rusak akibat gempa, yang mengguncang pada 18 September 2024, dia mengatakan hal ini tengah diasesmen oleh BNPB.
Di mana sesuai regulasi, rumah rusak ringan akan mendapatkan bantuan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta dan rusak berat Rp60 juta.
Selama masa perbaikan ini, masyarakat terdampak kata dia juga akan menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu untuk biaya sewa tempat tinggal sementara selama enam bulan.
"Jadi kalau tinggal di saudara, itu jadi uang pengganti. Jangan membebani," ucapnya.
Pada bencana ini, Pemprov Jabar kata dia melalui instansi terkait seperti BPBD dan Dinas Sosial telah menggelontorkan bantuan berupa tenda, toilet portable dan makanan agar korban tidak terlantar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj Gubernur: Masih ada catatan evaluasi penanganan gempa Bandung-Garut
Pj Gubernur: Masih ada catatan dari evaluasi penanganan gempa Bandung-Garut
Jumat, 20 September 2024 22:15 WIB