Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk dalam pemetaan kerawanan pada pemilihan kepala daerah (pilkada), meski begitu tetap menjadi perhatian untuk memantau netralitas ASN.
"Dalam pemetaan kerawanan pilkada yang baru, Bawaslu Garut 'launching' bulan kemarin, netralitas ASN tidak masuk sebagai isu yang rawan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Garut petakan potensi kerawanan pelanggaran pilkada
Ia menuturkan penilaian tersebut berdasarkan dari pengalaman pelaksanaan pilkada di Kabupaten Garut sebelumnya yang tidak mendapatkan banyak laporan maupun persoalan yang mengarah pada tidak netralnya ASN.
Pengalaman dari pilkada itu, kata dia, diharapkan netralitas ASN bisa dipertahankan pada pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati Garut, dan pemilihan gubernur/wakil gubernur Jawa Barat.
"Semoga ini (netralitas ASN) masih bisa dipertahankan selama tahapan pilkada berjalan sampai akhir," katanya.
Ia menyampaikan mengacu pada pengalaman pilkada sebelumnya, Bawaslu Garut melakukan berbagai upaya di antaranya menggelar sosialisasi dan edukasi tentang netralitas pada pilkada bagi kalangan ASN di lingkungan Pemkab Garut.
Bawaslu Garut juga, kata dia, menyampaikan keharusan ASN netral dalam pilkada kepada Penjabat Bupati Garut dengan tembusan Sekretaris Daerah Pemkab Garut, kemudian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut, kemudian dibentuk juga Pokja Netralitas ASN.
"Karena hal tersebut kami anggap sebagai 'best practice' dalam tahapan pilkada, kurang lebih kami akan melakukan hal yang sama, ada yang sudah progres berjalan dan ada yang akan segera kami laksanakan," katanya.
Ia menyampaikan upaya lainnya Bawaslu RI akan mengundang seluruh kepala daerah untuk menggelar rapat koordinasi kesiapan kepala daerah menjaga netralitas ASN, karena berdasarkan kajian Bawaslu RI yang diluncurkan 22 September 2023 bahwa netralitas ASN masuk dalam indeks kerawanan pemilu tahun 2024.
Terkait Pemkab Garut membentuk tim pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2024, Lamlam menilai hal yang baik untuk menjalankan regulasi tentang keharusan ASN netral, karena menyelenggarakan pilkada yang sukses dan lancar merupakan kepentingan bersama.
"Kami sangat mengapresiasi, itu artinya tanggung jawab pengawasan pilkada agar berjalan sebagaimana regulasi mengaturnya, bukan hanya milik bawaslu karena memang idealnya tanggung jawab tersebut adalah milik bersama, baik pemerintah daerah maupun masyarakat secara luas," katanya.
Baca juga: Bawaslu Garut minta KPU perbaiki temuan 7.205 pemilih TMS
Bawaslu Garut sebut netralitas ASN tak masuk peta kerawanan pilkada
Selasa, 10 September 2024 17:08 WIB