Garut (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengamankan aset dua bidang tanah milik terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pengamanan aset merupakan kegiatan yang memiliki landasan yuridis dalam rangka upaya untuk mencegah aset milik negara berpindah tangan dan dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jaya P. Sitompul di Garut, Senin.
Jaya mengatakan bahwa Badan Pemulihan Aset Kejagung didampingi petugas Kejari Garut, Kantor Pertanahan Garut, dan Pemerintah Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles mengamankan aset tanah milik terpidana kasus korupsi ASABRI Adam R. Damiri berupa satu bidang seluas 1.216 meter persegi dan satu bidang tanah lagi seluas 1.305 meter persegi di Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles.
Pengamanan aset itu, kata dia, berdasarkan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama terpidana Adam R. Damiri.
"Terpidana Adam R. Damiri yang menyatakan kedua objek tanah dimaksud dinyatakan dirampas untuk negara," katanya.
Diungkapkan pula bahwa tim Kejagung terlebih dahulu lakukan verifikasi secara fisik terhadap aset tanah tersebut sebelum pemasangan plang sebagai tanda kedua objek bidang tanah itu diamankan negara.
Selama pemasangan plang yang bertuliskan "TANAH DAN/ATAU INI DIRAMPAS/DISITA OLEH NEGARA DAN AKAN DILELANG" itu berjalan lancar dan aman.
"Pengamanan kedua aset yang dilakukan berlangsung dalam situasi kondusif serta aman terkendali," kata Jaya.
Ia menjelaskan bahwa pengamanan aset itu untuk menjaga keterlindungan aset terkait dengan tindak pidana kejahatan dari pengalihan kepada pihak lain, kehilangan, kekurangan jumlah atau perubahan yang mengakibatkan berkurangnya nilai.