Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap dua penjual jalanan obat keras berbahaya yang selama ini dijual ke masyarakat untuk disalahgunakan agar mendapatkan efek mabuk dengan barang bukti ratusan pil di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Keduanya sudah terlibat dalam peredaran obat terlarang ini selama beberapa waktu dengan modus pelaku yang membeli dan menjual obat keras terbatas," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, jajarannya terus gencar melakukan operasi memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (narkoba), begitu juga obat-obatan keras berbahaya yang dilarang dijual bebas ke masyarakat.
Hasil operasi saat ini, kata dia, berhasil menangkap dua orang yakni inisial MFR (20), dan HIS (32) warga Kecamatan Cikajang, Garut yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras terbatas tersebut.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Garut untuk proses lebih lanjut," katanya.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap pelaku karena selama ini seringkali menjual obat-obatan terlarang itu.
Selain menangkap kedua penjual, kata dia, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak ratusan pil yang siap jual.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, HIS mendapatkan pasokan Tramadol dari seseorang bernama BF, sementara Hexymer diperoleh dari sumber yang tidak dikenal," katanya.
Ia menyampaikan, jajarannya akan terus mengembangkan kasus penjualan obat keras berbahaya itu untuk mengetahui jaringan dan siapa pemasoknya.
Akibat perbuatannya itu kini kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 KUHPidana tentang pidana penyertaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.