Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat melakukan pemeriksaan kembali berkas perbaikan persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Garut yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Jika semuanya sudah 'clear' kita akan melaksanakan pleno untuk penetapan bakal pasangan calon menjadi calon," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi di Garut, Senin.
Baca juga: KPU Garut sebut 2 bapaslon pilkada memenuhi syarat kesehatan
KPU Garut sudah melakukan tahapan pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Garut pada 27-29 Agustus 2024 dengan pendaftar hanya dua bakal pasangan calon peserta Pilkada Garut yakni Abdusy Syakur Amin-Putri, dan Helmi-Yudi.
Setelah itu, kata dia, ada tahapan pemeriksaan berkas persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon yang hasilnya terdapat berkas yang belum memenuhi persyaratan, dan diminta untuk diperbaiki sampai batas waktu 8 September 2024 pukul 23.59 WIB.
"Untuk keseluruhan perbaikan, untuk persyaratan bakal pasangan calon sudah diperbaiki oleh LO (Liaison Officer) masing-masing, berdasarkan 'update' terakhir tadi malam semuanya sudah memenuhi syarat," katanya.
Ia menyampaikan meski tim dari pasangan bakal calon peserta Pilkada Garut itu sudah melengkapi perbaikannya, pihak KPU Garut tetap harus memastikan kembali kebenarannya.
Jika masih ada yang kurang atau perlu diklarifikasi data persyaratannya, kata Dedi, maka pihaknya akan menyampaikan langsung kepada tim penghubung kedua pasangan bakal calon itu.
"Untuk selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi jika di dalamnya masih ada yang harus diklarifikasi," kata Dedi.
Ia menyampaikan setelah tahapan verifikasi selesai, selanjutnya akan diumumkan penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut sebagai peserta pada Pilkada Garut pada 22 September 2024.
Alasan KPU Garut periksa kembali berkas perbaikan persyaratan bakal calon
Selasa, 10 September 2024 5:36 WIB