Garut (ANTARA) - Jajaran Badan Kebijakan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan hasil pengecekan menemukan penjualan Minyakita yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter kepada pengecer di Pasar Guntur Ciawitali, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Ternyata memang di lapangan terjadi tinggi di atas HET, karena memang rantainya terlalu banyak terutama dari pengecer," kata Kepala Badan Kebijakan Perdagangan pada Kemendag Rusmin Amin saat melakukan pengecekan harga Minyakita, di Pasar Guntur Ciawitali, Kabupaten Garut, Jumat.
Ia menuturkan pengecekan harga di pasar tradisional Garut itu dilakukan bersama jajaran pemerintah daerah untuk mengetahui langsung harga penjualan Minyakita maupun ketersediaan di pasaran.
Harga penjualan Minyakita dari pemerintah itu, kata dia, berdasarkan peraturan pemerintah ditetapkan di pengecer sebesar Rp14.500 per botol atau liter, dan bisa dijual ke konsumen sesuai HET yakni Rp15.700 per liter.
"Pada kenyataannya si pengecer sendiri sudah menerima harga di atas Rp16.000 malah, jadi pasti ke bawahnya akan tinggi," katanya lagi.
Dia mengungkapkan temuan harga Minyakita di atas HET itu tidak hanya di Garut, sebelumnya pada pengecekan di Tasikmalaya, Jawa Barat, juga ditemukan sama dengan harga jual ada yang sampai Rp17 ribuan, bahkan Rp18 ribuan per liter.
"Kita dapatkan harga tadi ada yang Rp17 (ribu) berapa, ada juga Rp18 (ribu) katanya dari sisi pengecer akhir," kata Rusmin pula.