Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyapaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan terhadap dua bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Garut semuanya memenuhi syarat kesehatan menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Semuanya mampu, sama tidak ada yang terindikasi obat terlarang," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi di Garut, Jumat.
Baca juga: KPU Garut teliti kebenaran berkas persyaratan 2 bakal paslon pilkada
Ia menuturkan dua bakal pasangan calon peserta Pilkada Garut yakni calon bupati-wakil bupati Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina, dan Helmi Budiman-Yudi Nugraha sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Sabtu (31/8).
Penunjukan rumah sakit di Bandung itu, kata dia, sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Garut untuk memeriksa calon peserta Pilkada Garut meliputi kesehatan rohani, jasmani, dan juga tes bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dedi menyampaikan lembaga rumah sakit itu sudah memberikan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyimpulkan empat orang dari dua bakal pasangan calon bupati-wakil bupati itu dalam kondisi mampu atau sehat, sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada.
"Saya percaya tim dari RSHS, soalnya saya tidak tahu terkait kesehatan, jadi KPU menerima kesimpulan dari tim pemeriksa kesehatan yang dibentuk oleh RSHS," katanya.
Ia mengatakan, selain sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Garut juga sudah selesai melakukan penelitian kebenaran berkas administrasi kedua bakal pasangan calon bupati-wakil bupati yang hasilnya secara fisik sudah lengkap.
Namun berkas pendaftaran bakal pasangan calon itu, kata dia, sampai batas waktu pendaftaran melalui sistem informasi pencalonan (Silon) masih ada yang belum mengunggah berkas ke sistem, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus memperbaikinya selama tiga hari ke depan.
"Berdasarkan penelitian administrasi, secara substansi kedua bakal pasangan calon memenuhi syarat, karena dokumen fisik setelah dikonfirmasi pada dasarnya sudah ada, namun waktu itu masih proses belum ter-'upload' hasil 'scan' dokumen aslinya," kata Dedi.
Ia menyebutkan berkas yang belum diunggah itu seperti surat keterangan dari pengadilan yang keterangannya masih proses, kemudian terkait keterangan tanggungan utang dan keterangan tidak sedang dalam kondisi pailit.
KPU Garut sebut 2 bapaslon pilkada memenuhi syarat kesehatan
Jumat, 6 September 2024 16:30 WIB