Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyalurkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris petugas pemilihan kepala daerah (pilkada) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pilkada Garut 2024.
"Pemberian santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan ini mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi ahli waris," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin saat penyerahan simbolis pemberian santunan bagi petugas pilkada yang meninggal dunia di Garut, Kamis.
Ia menuturkan KPU Garut mendaftarkan seluruh petugas penyelenggara Pilkada Garut sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai jaminan selama melaksanakan tugas.
Pilkada di Garut, kata dia, terdapat petugas yang meninggal dunia yakni petugas ketertiban di TPS Kecamatan Bungbulang, dan petugas KPPS di Kecamatan Pakenjeng.
"Kedua petugas itu sempat menjalani perawatan medis sebelum meninggal dunia," katanya.
Ia menyebutkan besaran santunan yang diberikan kepada ahli waris sesuai aturan yang berlaku dalam BPJS Ketenagakerjaan masing-masing mendapatkan Rp42 juta.
"Besaran santunan yang diterima oleh para ahli waris adalah sebanyak Rp42 juta untuk masing-masing petugas yang meninggal dunia," katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana yang hadir saat penyerahan santunan tersebut mengatakan bahwa santunan yang diberikan merupakan wujud penghormatan kepada petugas pilkada yang gugur saat menjalankan tugasnya.