KPU Garut, kata dia, telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan jiwa bagi mereka yang melaksanakan tugas penyelenggaraan pilkada di Garut.
"Santunan sebesar Rp42 juta ini diharapkan dapat menjadi pelipur lara sekaligus modal bagi ahli waris untuk memenuhi kebutuhan mereka," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut Supriatna mengatakan, KPU Garut telah mendaftarkan seluruh petugas pilkada tingkat kecamatan, desa, maupun petugas pemungutan di TPS untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup masa pelaksanaan sampai setelah pilkada yakni November dan Desember 2024 dengan anggaran sebesar Rp16.800 per jiwa.
"Kalau memang ada yang meninggal dunia pada saat pelaksanaan tugas selama dua bulan pada November dan Desember 2024 selama perlindungan, silakan konfirmasi dulu," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Garut salurkan santunan kematian untuk petugas pilkada
