Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menciduk residivis karena kembali terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang selama ini tercatat sudah 11 lokasi menjadi tempat sasaran tindak kejahatannya itu di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Tersangka EA ini residivis yang baru bebas bulan Juni lalu, dan langsung beraksi lagi di 11 TKP," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra di Tasikmalaya, Senin.
Baca juga: Kapolres Tasikmalaya Kota sidak HP anggota pastikan tidak berjudi online9
Ia menuturkan polisi menciduk dua tersangka yakni inisial EA dan MZ yang selama ini sudah meresahkan masyarakat karena aksinya yang selalu beroperasi mencuri kendaraan sepeda motor di wilayah Kota Tasikmalaya.
Namun kedua tersangka itu, kata dia, kini sudah tidak bisa lagi melakukan aksinya mencuri sepeda motor setelah ditangkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya.
"Kami berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Kota Tasikmalaya," katanya.
Ia menyampaikan pengakuan tersangka yang merupakan residivis dengan kasus serupa itu sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi wilayah Kecamatan Kawalu, dan Tamansari sejak bebas dari penjara, Juni 2024.
Polisi saat melakukan penangkapan terhadap tersangka EA, kata dia, terpaksa menembak bagian kakinya karena mencoba melawan petugas, dan hendak melarikan diri.
"Salah satu tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena mencoba melarikan diri, dan melawan saat akan ditangkap," kata Herman.
Ia mengungkapkan tersangka spesialis pencurian sepeda motor itu dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat khusus kunci berbentuk huruf T.