Sebelumnya, Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.785-BPBD/2024 pada 19 Agustus 2024 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan (Karhutla) dan Lahan sampai 30 September 2024.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Pernyataan Penjabat Gubernur Jawa Barat Nomor 1119/PEM.05/BPBD yang menyatakan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla di Provinsi Jawa Barat tahun 2024.
Dalam situasi siaga darurat tersebut, Pemkab Garut menyiapkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan melalui BPBD dan perangkat daerah terkait untuk meminimalisasi dampak bencana.
Garut bersiap hadapi tanggap darurat bencana dampak kemarau
Minggu, 1 September 2024 17:49 WIB