Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Pernyataan Penjabat Gubernur Jawa Barat Nomor 1119/PEM.05/BPBD yang menyatakan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla di Provinsi Jawa Barat tahun 2024.
Dalam situasi siaga darurat tersebut, Pemkab Garut menyiapkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan melalui BPBD dan perangkat daerah terkait untuk meminimalisasi dampak bencana.
