Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mempersembahkan Lomba "Stand Up Comedy" Kepemiluan yang pendaftarannya dimulai 14 Agustus 2024 - 27 Agustus 2024 dan pelaksanaan Grand Final akan diselenggarakan 8 September 2024. Yuk, kita simak syarat dan ketentuannya.
Syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut :
- Peserta adalah masyarakat umum warga Jawa Barat dan atau berdomisili di wilayah Jawa Barat. (Bagi pelajar/ mahasiswa dibuktikan dengan Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa)
- Peserta melakukan pendaftaran "online" dan mengirim hasil video karyanya melalui bit.ly/standuppilgubjabar2024 pada tanggal 14 - 27 Agustus 2024 (Apabila jumlah peserta masih kurang,dimungkinkan perpanjangan pendaftaran selama 7 Hari)
- Peserta dilarang menjiplak materi/hasil "stand up comedy" yang sudah ada ataupun membawakan materi stand up comedy orang lain
- Materi stand up diantaranya harus berkaitan dengan kepemiluan dan tidak menguntungkan parpol dan kandidat tertentu
- Peserta dilarang menggunakan kata-kata kasar dan yang berhubungan dengan SARA dan Pornografi
- Durasi video maksimal 3 menit dan harus 1 kali take tanpa melakukan pengeditan
- Peserta berpakaian bebas, rapi, pantas dan sopan
- Peserta harus menaati peraturan yang telah ditetapkan dan apabila melanggar akan didiskualifikasi
- Penjurian video Stand Up Comedy dilaksanakan pada tanggal 29-30 Agustus 2024 yang akan dipilih video terbaik
- Peserta terbaik hasil penilaian dewan juri akan tampil di acara Final Stand up Comedy yang dilaksanakan pada tanggal 8 September 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat untuk memilih Juara I, I| dan IIl
- Pengumuman pemenang lomba akan ditayang kan melalui di Instagram dan website KPU Provinsi Jawa Barat serta akan dihubungi secara langsung via telepon /whatsapp
- Panitia tidak akan melayani segala bentuk korespondensi dalam bentuk apapun dengan peserta perihal hasil keputusan juri
- Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Semua hasil karya terbaik yang terpilih akan di share di media sosial KPU Provinsi Jawa Barat
Penilaian Lomba
- Penguasaan Materi dan Kesesuaian Dengan Tema
- Penguasaan Panggung
- Kreatifitas Lawak.
- LPM (Laugh Per Menit) 4 kali tawa dalam 1 menit
Baca juga: Spektrum - Suara damai untuk pesta demokrasi dari Kampung Naga
Baca juga: KPU Jabar: 112 dari 120 calon anggota DPRD Jabar telah serahkan LHKPN
Syarat dan Ketentuan Lomba "Stand Up Comedy Kepemiluan" KPU Jabar
Kamis, 22 Agustus 2024 17:33 WIB